Tejosari, 16 Januari 2025, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penghapusan piutang yang belum terbayar oleh wajib pajak. Acara ini dihadiri oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Operator, serta Kolektor PBB dari berbagai wilayah.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat penyelesaian tunggakan PBB-P2 yang sudah menumpuk. Dalam acara tersebut, para peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam penghapusan piutang PBB-P2. Para peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya terkait implementasi kebijakan ini agar dapat memahami sepenuhnya tata cara penghapusan serta manfaat yang dapat diperoleh.
Kasi Ekobang mengingatkan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai program penghapusan piutang PBB-P2, yang diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik antara operator dan kolektor PBB di lapangan agar proses penghapusan piutang berjalan dengan lancar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan meminimalisir tunggakan yang ada.
