Tejosari, 2 Oktober 2025 — Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Kelurahan Tejosari menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Metro Timur.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Metro Timur sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman perangkat kelurahan dan para pemangku kepentingan terkait peran, fungsi, dan tata kelola Posyandu berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Camat Metro Timur menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum yang memperkuat kelembagaan Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dasar masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.
"Dengan regulasi baru ini, diharapkan Posyandu tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tapi juga sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat," ujar beliau.
Kasi Kesra Kelurahan Tejosari menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan koordinasi bersama kader Posyandu dan tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Tejosari, guna memastikan implementasi Permendagri tersebut berjalan optimal.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Metro, para lurah, kader Posyandu, serta unsur PKK se-Kecamatan Metro Timur.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan menjalankan peran sesuai ketentuan yang berlaku, demi meningkatkan kualitas layanan Posyandu sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat.