Metro, 6 Februari 2025 – Sekretaris Lurah Tejosari bersama Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekobang) serta Tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro melakukan validasi penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di wilayah Kelurahan Tejosari.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan PBB P-2 dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan data kepemilikan dan kondisi objek pajak di lapangan. Proses validasi ini mencakup verifikasi dokumen, pengecekan langsung ke lokasi, serta pencocokan data yang telah diajukan wajib pajak dengan database BPPRD.
Sekretaris Lurah Tejosari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. "Kami berharap validasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian terkait pajak yang harus dibayarkan serta memastikan bahwa penghapusan pajak dilakukan secara tepat," ujarnya.
Tim BPPRD Kota Metro juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendataan dan validasi secara berkala guna mendukung kebijakan pajak daerah yang lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat yang mengajukan penghapusan PBB P-2 dapat memperoleh kejelasan terkait status pajak mereka serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di lingkungan Kelurahan Tejosari.