Tejosari, 4 Juni 2025 — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro melakukan kunjungan resmi ke Kelurahan Tejosari dalam rangka mensosialisasikan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
memaparkan bahwa program penghapusan denda ini merupakan salah satu bentuk stimulus pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat lebih taat pajak sekaligus meringankan beban wajib pajak yang menunggak.
“Mulai bulan Januari hingga akhir September 2025, Pemkot Metro memberikan penghapusan 100% denda PBB-P2 bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pokok tunggakan,” ujar Perwakilan BPPRD.
Lurah Tejosari, Bapak Rinto, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengimbau kepada seluruh warga Tejosari yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Kami akan bantu fasilitasi informasi dan pendataan agar warga dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar beliau.
Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.